Dalam program BPUM, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di 2020 untuk setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Nominal tersebut diharapkan dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional dan modal usaha mereka. Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk meringankan beban keuangan yang dihadapi akibat pandemi.
Untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pelaku usaha yang memang memerlukannya, pemerintah melakukan pengecekan dan verifikasi data melalui berbagai sumber, seperti data terpadu Kementerian Koperasi dan UKM, Lembaga Jaminan Kredit Daerah, serta asosiasi dan organisasi usaha
Pada tahun 2021, terdapat dua situs yang disediakan oleh BRI dan BNI untuk memeriksa daftar penerima bantuan, yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Namun, pada tahun 2022 yang dikeluhkan oleh pelaku UMKM, situs BRI tidak menampilkan data terbaru, sementara situs BNI tidak dapat diakses.
Meskipun pada awal tahun 2022, Pemerintah mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan, namun hingga akhir tahun, bantuan tersebut belum juga cair.
Di sisi lain, beberapa program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja dan BSU telah dijalankan pada tahun 2022.