Selanjutnya, Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung yang menjadi disyaratkan oleh Ditjen Pajak RI. Wajib pajak perseorangan harus memilih kategori NPWP.
Tersedia 4 kategori NPWP dan jenis dokumen yang perlu diunggah:
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pegawai, pekerja lepas, pengusaha, pedagang dan sejenisnya.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar NPWP 2023, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran NPWP Secara Online
Dokumen: fotokopi KTP
- Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak namun ingin daftar dan memiliki NPWP. Contoh: pelamar kerja yang berlum berpenghasilsan, mahasiswa yang belum bekerja dan sejenisnya.
Dokumen: fotokopi KTP
- Orang yang memiliki NPWP pribadi lalu mendapat penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Dokumen: fotokopi NPWP
- Warisan belum terbagi. Jika Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Baca Juga: Cara Mudah Mencetak Kartu NPWP Online untuk NPWP Rusak, Hilang, dan Belum Pernah Dicetak Sebelumnya
Dokumen: fotokopi akta kematian, surat keterangan kematiasn atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meinggal dan fotokopi NPWP salah satu ahlo waris, fotokopi surat wasiat, fotokopi NPWP dari orang yang mengurus warisan.