Walah! Kategori PNS Ini Harus Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Wajibkan! Apa Kamu Termasuk?

- 3 Mei 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Walah, kategori PNS ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk? Cek rinciannya di sini.
Ilustrasi - Walah, kategori PNS ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk? Cek rinciannya di sini. /AGUS KUSNADI/KP/

Sebagian orang yang sudah lama mengabdi jadi PNS dan pensiun di usia 58 tahun tentu akan sangat merasa kehilangan pekerjaan.

Apalagi jika pekerjaan sebagai PNS tersebut sangat dicintai. Tidak ada lagu rutinitas yang bisa dilakukan sama seperti ketika masih aktif menjadi PNS.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Tak Lagi 65 Tahun, Benarkah Dana Pensiun Capai Rp 1 Miliar? Simak Faktanya

Perlu dipahami, pemerintah menetapkan tiga masa pensiun PNS ini berdasarkan jabatan yang diemban PNS.

Semakin jabatannya tinggi, maka masa pensiun PNS akan semakin panjang, dengan maksimal pensiun di usia 65 tahun.

Adapun kategori PNS yang BKN wajibkan harus pensiun di usia 58 tahun adalah yang menduduki jabatan:

- jabatan fungsional ahli pertama;

- jabatan fungsional ahli muda;

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah