BERITA DIY - Walah, kategori PNS berikut ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk?
BKN sudah menetapkan aturan terbaru terkait masa pensiun bagi para PNS. Menurut aturan terbaru, usia pensiun bagi PNS kini tidak lagi serempak.
BKN mengatur hal tersebut dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Perlu diketahui, Surat Kepala BKN tersebut didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya
Dalam aturan terbaru, BKN memutuskan ada tiga masa pensiun bagi para PNS, yaitu usia 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun.
Bagi sebagian PNS yang pensiun di usia 58 tahun tentu hal ini merupakan langkah berat. Bukan perkara gaji.