Walah! Kategori PNS Ini Harus Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Wajibkan! Apa Kamu Termasuk?

- 3 Mei 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Walah, kategori PNS ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk? Cek rinciannya di sini.
Ilustrasi - Walah, kategori PNS ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk? Cek rinciannya di sini. /AGUS KUSNADI/KP/

- jabatan fungsional keterampilan. 

Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

Sedangkan berikut adalah tiga masa pensiun PNS terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah:

1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan. 

2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: jabatan fungsional ahli madya.

3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi kategori PNS yang harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah