- jabatan fungsional keterampilan.
Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS
Sedangkan berikut adalah tiga masa pensiun PNS terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah:
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: jabatan fungsional ahli utama.
Demikian informasi kategori PNS yang harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan.***