BERITA DIY - Di sini tersedia informasi mengenai cara kerja crowdfunding, ciri-ciri crowdfunding ilegal, dan tahapan melakukan crowdfunding.
Saat ini, istilah crowdfunding sudah bukan lagi kata yang asing. Terlebih saat ini masyarakat sudah hidup di era yang serba digital.
Selama ini, kita semua mengenal crowdfunding merupakan cara mengumpulkan donasi dari banyak orang melalui platform online.
Padahal, crowdfunding tidak hanya sekadar cara untuk mengumpulkan donasi saja, tetapi juga bisa digunakan untuk mengumpulkan investasi.
Baca Juga: Macam-Macam Situs Crowdfunding di Indonesia: Ada Akseleran, Kita Bisa, hingga Benih Baik
Namun hati-hati, ada pula crowdfunding ilegal yang bisa membahayakan para pendukung investasi tersebut.
Cara kerja crowdfunding sendiri sebenarnya sederhana, yakni seorang yang membuka crowdfunding akan menawarkan usaha, proyek, ataupun donasi kepada publik.
Penawaran crowdfunding tersebut tentu saja dilakukan melalui platform online sehingga publik yang dijangkau juga banyak.
Nantinya, masyarakat yang tertarik akan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan kepada penyedia crowdfunding.
Baca Juga: Cara Kerja Crowdfunding, Sumber Dapatkan Modal Alternatif untuk Membangun Bisnis
Di kemudian hari, penyedia crowdfunding akan melaporkan hasil uang yang terkumpul hingga keuntungan maupun kerugian yang akan diterima.
Selain cara kerja, tentu banyak orang juga ingin tahu bagaimana tahap melakukan crowdfunding.
Tahap Melakukan Crowdfunding
1. Mempersiapkan proyek atau usaha
Sebelum memulai crowdfunding, individu atau perusahaan harus mempersiapkan proyek atau usaha yang akan didanai melalui platform crowdfunding.
Ini termasuk membuat rencana bisnis, memperkirakan biaya yang dibutuhkan, dan menentukan tujuan pendanaan yang ingin dicapai.
2. Memilih platform crowdfunding
Setelah mempersiapkan proyek atau usaha, langkah selanjutnya adalah memilih platform crowdfunding yang sesuai.
Ada banyak platform crowdfunding yang berbeda, dan setiap platform memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda pula.
Beberapa platform yang populer di Indonesia antara lain Kitabisa, GoFundMe, Wujudkan, KitaBerkarya, dan sebagainya.
3. Membuat kampanye crowdfunding
Setelah memilih platform crowdfunding yang tepat, individu atau perusahaan harus membuat kampanye crowdfunding untuk mengumpulkan dana.
Kampanye harus dilengkapi dengan informasi tentang proyek atau usaha, termasuk rencana bisnis, tujuan pendanaan, dan jenis imbalan yang akan diberikan kepada para pendukung.
Baca Juga: Cek 88 Pinjol Ilegal Mudah Cair Tak Aktif dan 9 Investasi Tak Resmi OJK per November 2022
4. Mempromosikan kampanye
Setelah kampanye crowdfunding dibuat, individu atau perusahaan harus mempromosikannya agar lebih banyak orang yang mengetahui.
Mereka dapat menggunakan media sosial, iklan online, atau berbagai strategi pemasaran lainnya untuk mempromosikan kampanye crowdfunding.
5. Mengumpulkan dana
Setelah kampanye diluncurkan, individu atau perusahaan dapat mulai mengumpulkan dana dari para pendukung.
Setiap platform crowdfunding memiliki cara yang berbeda untuk mengumpulkan dana, seperti pembayaran melalui kartu kredit, transfer bank, atau sistem pembayaran online lainnya.
6. Memberikan imbalan
Setelah proyek atau usaha berhasil mencapai target pendanaan, individu atau perusahaan harus memberikan imbalan yang telah dijanjikan kepada para pendukung.
Imbalan bisa berupa produk atau layanan dari proyek atau usaha yang didanai, atau berupa bentuk imbalan lain yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: BRI Gandeng Mirae Asset Sekuritas untuk Kembangkan Investasi Pasar Modal di Indonesia
Ciri-Ciri Crowdfunding Ilegal
Meskipun crowdfunding adalah cara yang efektif untuk mendapatkan dana, ada beberapa hal yang harus diwaspadai.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri crowdfunding ilegal:
1. Tidak memiliki lisensi resmi
Crowdfunding ilegal adalah crowdfunding yang tidak memiliki lisensi resmi dari regulator atau badan pengawas yang berwenang.
Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa apakah platform crowdfunding yang digunakan telah memiliki izin resmi sebelum memberikan kontribusi finansial.
2. Tidak memiliki informasi yang jelas tentang proyek atau usaha
Crowdfunding ilegal seringkali memiliki informasi yang tidak jelas tentang proyek atau usaha yang akan didanai.
Hal ini dapat menyebabkan kebingungan atau bahkan penipuan bagi para pendukung proyek atau usaha.
3. Imbalan yang ditawarkan terlalu besar atau tidak masuk akal
Crowdfunding ilegal sering menawarkan imbalan yang terlalu besar atau tidak masuk akal sebagai bentuk promosi.
Ini seringkali menjadi tanda bahwa crowdfunding tersebut adalah scam atau penipuan.
4. Tidak ada transparansi dalam penggunaan dana
Crowdfunding ilegal seringkali tidak memiliki transparansi dalam penggunaan dana yang terkumpul.
Hal ini dapat menyebabkan kecurigaan atau ketidakpercayaan dari para pendukung proyek atau usaha.
5. Tidak adanya tanggung jawab hukum
Crowdfunding ilegal tidak memiliki tanggung jawab hukum atas dana yang terkumpul.
Hal itu membuat jika terjadi kegagalan atau penipuan, para pendukung proyek atau usaha tidak akan memiliki jalan untuk menuntut tanggung jawab hukum dari pelaku crowdfunding.
Demikian informasi mengenai cara kerja crowdfunding dan ciri-ciri crowdfunding yang ilegal dan harus diwaspadai.***