BRI Resmi Terbitkan Green Bond, Ajak Masyarakat Investasi Hijau Sekaligus Selamatkan Bumi

- 1 Juli 2022, 19:05 WIB
BRI Resmi Terbitkan Green Bond, Ajak Masyarakat Investasi Hijau Sekaligus Selamatkan Bumi.
BRI Resmi Terbitkan Green Bond, Ajak Masyarakat Investasi Hijau Sekaligus Selamatkan Bumi. /Dok. BRI

BERITA DIY – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk senantiasa mengajak masyarakat turut ambil bagian menyelamatkan bumi, sekaligus berinvestasi di instrumen terpercaya.

Salah satunya, dengan menjadi investor penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI atau Green Bond.

Aksi korporasi tersebut menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp15 triliun dengan jumlah emisi tahap I tahun 2022 sebesar Rp5 triliun.

Masyarakat dapat berinvestasi pada green bond yang diterbitkan BRI tersebut dengan masa penawaran umum yang dilaksanakan mulai 14 Juli 2022 dan ditutup pada 15 Juli 2022.

SEVP Treasury & Global Services BRI Achmad Royadi mengungkapkan bahwa penerbitan greenbond ini merupakan komitmen perseroan dalam mendukung serta menumbuhkembangkan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), khususnya sektor UMKM di Indonesia.

Aksi korporasi ini sekaligus mengukuhkan posisi BRI sebagai market leader penerapan Environmental, Social, & Sustainability (ESG) di Indonesia.

“Green Bond merupakan upaya BRI dalam mendukung sustainability ataupun keberlanjutan kehidupan manusia serta mendorong tingkat kemakmuran ataupun prosperity. Masyarakat dapat turut serta bersama BRI dengan menjadi investor green bond untuk mendorong terciptanya pola bisnis berkelanjutan di dalam negeri,” ungkapnya.

Dalam prospektus yang telah dipublikasikan perseroan, Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA), serta institusi dalam dan luar negeri berhak melakukan pembelian green bond perseroan. Adapun masa penawaran umum obligasi berwawasan lingkungan BRI dibuka pada 14 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan pembelian green bond dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5 juta atau kelipatannya. Penjatahan dijadwalkan pada 18 Juli 2022 yang kemudian Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x