Apa Itu Crowdfunding? Simak 4 Jenis Crowdfunding dan Legalitasnya Secara Hukum di Indonesia

- 2 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum.
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum. /PIXABAY/iqbalnuril

 

4 Jenis Crowdfunding

1. Equity crowdfunding

Jenis crowdfunding ini memungkinkan orang untuk berinvestasi di sebuah perusahaan dengan memberikan modal.

Sebagai imbalan, investor akan mendapatkan bagian dari kepemilikan perusahaan atau saham di perusahaan tersebut.

 

Baca Juga: Informasi Lengkap Harga Emas Hari Ini, Cara Investasi Jangka Panjang di Tahun Baru 2023

2. Reward-based crowdfunding

Jenis crowdfunding ini memberikan imbalan kepada pendukung proyek atau usaha.

Imbalan ini bisa berupa produk, layanan, atau pengalaman yang dijanjikan oleh proyek atau usaha.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x