Apa Itu Crowdfunding? Simak 4 Jenis Crowdfunding dan Legalitasnya Secara Hukum di Indonesia

- 2 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum.
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum. /PIXABAY/iqbalnuril

Setelah periode pengumpulan dana berakhir, platform crowdfunding akan menyelesaikan transaksi dan mengirimkan dana yang terkumpul kepada pihak yang memerlukan.

Baca Juga: Cek 88 Pinjol Ilegal Mudah Cair Tak Aktif dan 9 Investasi Tak Resmi OJK per November 2022

 

Jika proyek atau usaha tidak mencapai target pengumpulan dana, maka dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada para pendukung.

Crowdfunding merupakan solusi yang baik bagi orang-orang yang memiliki ide atau proyek yang menjanjikan namun memerlukan modal untuk mewujudkannya.

Dalam banyak kasus, crowdfunding telah membantu banyak orang untuk meraih kesuksesan dan mengembangkan ide-ide kreatif mereka.

 

Legalitas Crowdfunding Secara Hukum

Crowdfunding di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x