Apa Itu Crowdfunding? Simak 4 Jenis Crowdfunding dan Legalitasnya Secara Hukum di Indonesia

- 2 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum.
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Di sini tersaji pengertian apa itu crowdfunding, 4 jenis crowdfunding, dan legalitas crowdfunding secara hukum.

Kata crowdfunding adalah istilah yang merujuk pada proses pengumpulan dana dari banyak orang melalui platform online.

Tujuannya adalah untuk mendanai proyek atau usaha yang memerlukan modal yang cukup besar.

 

Sebagai pengganti, para pendukung proyek atau usaha yang memerlukan modal akan menerima imbalan yang sesuai dengan kontribusi mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 5 April 2023 Kesehatan dan Ekonomi: Dua Pilihan Investasi Cuan Setiap Tahun

Proses kerja crowdfunding dimulai dengan mengunggah proyek atau usaha ke platform crowdfunding.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x