BERITA DIY - Di sini tersaji pengertian apa itu crowdfunding, 4 jenis crowdfunding, dan legalitas crowdfunding secara hukum.
Kata crowdfunding adalah istilah yang merujuk pada proses pengumpulan dana dari banyak orang melalui platform online.
Tujuannya adalah untuk mendanai proyek atau usaha yang memerlukan modal yang cukup besar.
Sebagai pengganti, para pendukung proyek atau usaha yang memerlukan modal akan menerima imbalan yang sesuai dengan kontribusi mereka.
Proses kerja crowdfunding dimulai dengan mengunggah proyek atau usaha ke platform crowdfunding.