Apa Itu Crowdfunding? Simak 4 Jenis Crowdfunding dan Legalitasnya Secara Hukum di Indonesia

- 2 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum.
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum. /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Harga Mulai Rp130 Juta, Ini Daftar Rumah Subsidi Murah di Jogja Cocok Buat Pekerja dan Investasi

Dalam undang-undang tersebut, crowdfunding dikenal dengan istilah "penggalangan dana berbasis teknologi informasi".

 

Ada dua pasal dalam UU Cipta Kerja yang secara rinci mengatur mengenai crowdfunding, yakni Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1).

Pasal 89 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penggalangan dana berbasis teknologi informasi harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan penggalangan dana berbasis teknologi informasi wajib berbentuk perseroan terbatas (PT).

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sabtu 27 Agustus 2022, Libra Percaya Diri soal Karir, Taurus Rencanakan Investasi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah