Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Baca Juga: Hore! 1,6 Juta Guru Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Segini, Cek Ketentuannya
Sedangkan untuk TPG, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru sertifikasi PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.