Semetara itu, bulan Juni 2023 menjadi waktu pencairn TPG triwulan II. TPG diketahui cair 4 kali dalam setahun, berikut jadwalnya:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Nominal gaji pokok guru sertifikasi PNS, Gaji ke-13 dan TPG
Terkait gaji pokok bulanan, guru sertifikasi saat ini sudah berpendidikan minimal lulusan S1. Maka golongannya dimulai dari golongan III, berikut daftar gaji pokoknya:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk Gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok yang didapatkan guru sertifikasi. Berikut komponen Gaji ke-13 untuk guru sertifikasi PNS: