Adapun tunjangan tambahan ini berbeda dengan tunjangan melekat PNS, misal tunjangan suami/istri maupun anak.
Tunjangan tambahan ini akan didapatkan oleh keluarga PNS, baik istri atau suami dan anak kandung.
Sebab, dalam PMK No 23 Tahun 2023, tunjangan tambahan total Rp 18 juta ini diberikan berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.
Dalam dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga total Rp 18 juta. Berikut rinciannya:
1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.
2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran