Total Rp 18 Juta, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan buat PNS Ini, Begini Rinciannya

- 30 April 2023, 09:11 WIB
Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS ini. Cek rinciannya di sini.
Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS ini. Cek rinciannya di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun tunjangan tambahan ini berbeda dengan tunjangan melekat PNS, misal tunjangan suami/istri maupun anak.

Tunjangan tambahan ini akan didapatkan oleh keluarga PNS, baik istri atau suami dan anak kandung.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Cek Rekening! Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Sebelum Lebaran 2023, Segini Nominalnya

Sebab, dalam PMK No 23 Tahun 2023, tunjangan tambahan total Rp 18 juta ini diberikan berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.

Dalam dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga total Rp 18 juta. Berikut rinciannya:

1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.

2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah