Total Rp 18 Juta, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan buat PNS Ini, Begini Rinciannya

- 30 April 2023, 09:11 WIB
Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS ini. Cek rinciannya di sini.
Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS ini. Cek rinciannya di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS berikut ini. Cek rinciannya di sini.

PNS siap-siap, Sri Mulyani menandatangani aturan tentang tambahan tunjangan hingga Rp 18 juta bagi PNS pada 13 Maret 2023 dan berlaku mulai 1 April 2023.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 April 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta untuk semua PNS di Indonesia, tanpa terkecuali.

Pemerintah mencairkan tunjangan tambahan sebagai bentuk kepedulian kepada para PNS yang sudah mengabdikan diri pada negara.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x