Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya

- 25 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah, 2,9 juta pensiunan bakal dapat rejeki nomplok di bulan ini. Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya.
Ilustrasi - Alhamdulillah, 2,9 juta pensiunan bakal dapat rejeki nomplok di bulan ini. Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya. /PIXABAY/iqbalnuril

Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bunyinya sebagai berikut:

Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Sebagai informasi tambahan, untuk besaran THR 2023 yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara yaitu:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA kemenkeu.go.id PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x