4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Adapun untuk pencairan gaji ke-13 untuk 2,9 juta pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dilakukan pada Juni 2023.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023,” tulis Pasal 12 ayat 1 PP 15/2023.
Demikian informasi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiunan bakal dapat rejeki nomplok di bulan Juni 2023, Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya.***