4. Penerima Kartu Prakerja
5. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
6. Penerima bansos Kemensos
7. Karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
8. Karyawan yang dapat gaji di atas Rp 3,5 juta atau di atas UMK/UMP
Sayangnya, pada tahun 2023 ini, Kemnaker belum kunjung memberikan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan lagi.
Sehingga para karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan karena BLT subsidi gaji 2023 belum kunjung cair.