Setelah Kemnaker mendapatkan dana dari Kementerian Keuangan, pihaknya kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri serta PT Pos Indonesia (Persero) untuk disalurkan ke karyawan.
BSU akan langsung ditransfer ke rekening karyawan yang menggunakan buku tabungan Himbara.
Sedangkan karyawan yang tidak memiliki nomor rekening Himbara akan diberi BSU atau BLT subsidi gaji melalui Kantor Pos.
Setiap tahun jumlah penerima BSU ini terbatas, sesuai dengan anggaran dan kuota yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker.
Sehingga, agar bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker menetapkan syarat penerima. BSU ini juga tidak diberikan kepada beberapa golongan berikut ini:
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
3. Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK