BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU bisa dapat uang Rp 10 juta tanpa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftar online di link di bawah ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berulang kali memberikan BSU atau yang juga sering disebut sebagai BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.
BSU atau BLT subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gaji dengan batas maksimal tertentu sesuai ketentuan Kemnaker.
Besaran BLT subsidi gaji yang diterima oleh karyawan penerima BSU ini terus berubah seiring waktu, mulai dari Rp 2,4 juta pada tahun 2020 hingga Rp 600 ribu pada tahun 2022.
Sebagai informasi, data calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji ini didapatkan dari database BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan.
Data tersebut kemudian diolah lagi oleh Kemnaker untuk diverifikasi dan divalidasi hingga ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji.