BERITA DIY - Selamat! Karyawan bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BSU Kemnaker. Simak cara daftar online di link resmi di sini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berulangkali memberikan BLT subsidi upah atau BSU kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tiga tahun lalu.
BSU Kemnaker ini diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat tertentu seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan gaji atau upah dengan maksimal nilai tertentu.
Awalnya BSU Kemnaker ini diberikan sebagai bentuk subsidi dari pemerintah kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19.
Kemudian BLT subsidi upah ini bertujuan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat sehingga tidak terjatuh ke jurang resesi.
Data calon penerima BSU Kemnaker ini didapatkan pemerintah dari database BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang memenuhi syarat tertentu.
Kemudian data tersebut diverifikasi dan validasi ulang oleh Kemnaker hingga ditetapkan sebagai penerima BSU, dan diinput ke sistem pengecekan yang tersedia di link kemnaker.go.id.