Selamat! Karyawan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BSU Kemnaker, Daftar di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 23 April 2023, 07:29 WIB
Selamat karyawan bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BSU Kemnaker dan cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat karyawan bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BSU Kemnaker dan cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /Kolase Foto: Tangkap layar kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Karyawan juga bisa sekaligus mengecek status penerima BSU Kemnaker dengan cara cek di link kemnkaer.go.id serta mengetahui apakah BLT subsidi upah mereka cair melalui Himbara atau PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Apakah Cair Lagi? Karyawan Bisa Dapat Rp700 Ribu Daftar Di Sini, Cek Syaratnya

Berikut syarat penerima BSU Kemnaker pada tahun lalu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentar Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Belum menerima Kartu Prakerja, BPUM, BPNT, PKH

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah