Karyawan juga bisa sekaligus mengecek status penerima BSU Kemnaker dengan cara cek di link kemnkaer.go.id serta mengetahui apakah BLT subsidi upah mereka cair melalui Himbara atau PT Pos Indonesia (Persero).
Berikut syarat penerima BSU Kemnaker pada tahun lalu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentar Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Belum menerima Kartu Prakerja, BPUM, BPNT, PKH