BERITA DIY - Siap-siap, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Daftarnya bukan di kemnaker.go.id.
BLT Rp 700 ribu akan bisa didapatkan para penerima BSU maupun pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Ketahui, hingga hari ini, Minggu, 23 April 2023, belum ada kabar lagi tentang adanya pencairan BSU 2023.
BSU merupakan bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah selama 3 tahun berturut, yaitu 2020, 2021 dan 2022.
Meski dengan nama yang sama, setiap tahunnya nominal BSU berubah-ubah. Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Lalu pada 2021 pemerintah memberikan BSU Rp 1,2 juta. Sedangkan di tahun 2022, BSU disalurkan ke para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.