CEK KTP, Pekerja yang Dapat Tanda INI Terima BLT Rp 700 Ribu, Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Seperti BSU Kemnaker

- 19 April 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi - Cek KTP, pekerja yang dapat tanda ini bisa terima BLT Rp 700 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan seperti program BSU Kemnaker.
Ilustrasi - Cek KTP, pekerja yang dapat tanda ini bisa terima BLT Rp 700 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan seperti program BSU Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - Cek KTP, pekerja yang dapat tanda berikut ini bisa terima BLT Rp 700 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan seperti program BSU Kemnaker.

Pekerja yang menginginkan BLT bersiap-siap. Pemerintah akan memberikan BLT Rp 700 ribu kepada 1 juta orang di Indonesia.

Tapi BLT Rp 700 ribu ini bukan berasal dari program BSU yang pernah cair pada 2020, 2021 dan 2022.

Oleh karena itu, pekerja tak membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BLT Rp 700 ribu. Yang dibutuhkan adalah KTP.

Baca Juga: Selamat! Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Modal KTP, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya di SINI

Pekerja harus merupakan WNI memiliki KTP dan memenuhi kriteria di bawah ini:

WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun; tidak sedang menempuh pendidikan formal; bukan  anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD; belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya; dan belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x