Hore! Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya di Web Resmi INI

- 15 April 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi - Hore, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan, daftarnya di web resmi ini. Cek syaratnya juga.
Ilustrasi - Hore, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan, daftarnya di web resmi ini. Cek syaratnya juga. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Hore, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftarnya di web resmi berikut ini.

BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah selama 3 tahun terakhir. Meski nominal dan tujuannya berubah, target penerimanya sama.

Pemerintah melalui Kemnaker hanya memberikan BSU kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa gigit jari.

Pada tahun 2020 dan 2021, BSU diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Nominalnya BSU 2020 Rp 2,4 juta dan BSU 2021 Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Asik! BLT Rp 700 Ribu Cair Buat Pemilik KTP Ciri INI, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker

Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022, namun dalam rangka bantuan setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Nominal BSU 2022 hanya Rp 600 ribu.

Selanjutnya untuk BSU 2023 belum diketahui akan ada lagi atau tidak. Pemerintah belum memberikan pengumuman. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x