Setelah Lebaran! BLT Rp 700 Ribu Bisa Cair ke Penerima BSU Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Ketentua

- 11 April 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi. Setelah lebaran, BLT Rp 700 ribu bisa cair ke penerima BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi. Setelah lebaran, BLT Rp 700 ribu bisa cair ke penerima BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Setelah Lebaran, BLT Rp 700 ribu bisa cair ke penerima BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.

BLT Rp 700 ribu akan bisa didapatkan para pekerja penerima BSU maupun pekerja yang tak punya BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memberikan BLT Rp 700 ribu ini bukan melalui program BSU atau BLT subsidi gaji seperti yang pernah cair pada 2020, 2021 dan 2022.

Oleh karena itu pekerja yang tak punya BPJS Ketenagakerjaan pun berkesempatan dapat BLT Rp 700 ribu. Adapun untuk program BSU 2023 belum diketahui ada atau tidak. 

Baca Juga: Selamat! Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftarnya di SINI

BLT Rp 700 ribu ini akan cair setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri mendatang. Pemerintah memberikan BLT ini melalui program Kartu Prakerja 2023.

Secara total, pemerintah memberikan insentif Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp 4,2 juta. Insentif tersebut terdiri dari dana pelatihan yang tak bisa dicairkan Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x