4. Menggunakan kekerasan
Poin nomor empat ini sangat fatal jika dilakukan oleh DC pinjol ke debitur galbay. Bukan hanya OJK yang akan mengecam, polisi juga siap turun tangan untuk membantu Anda.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol yang melanggar ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
Perlu dicermati juga, utang pinjol apapun harus tetap dibayarkan, karena itu adalah kewajiban dari pengguna pinjaman online.
Demikian penjelasan untuk debitur galbay, DC pinjaman online atau pinjol dilarang lakukan ini ke debitur galbay oleh OJK, debt collector tidak akan teror lagi ke rumah.***