Otoritas Jasa Keuangan telah membuat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector atau DC ke debitur galbay dalam menagih utang, yaitu sebagai berikut:
1. Tidak memiliki identitas resmi
Apabila debt collector atau DC pinjol yang datang ke rumah Anda tidak memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol, maka Anda bisa melaporkan ke OJK.
Sebagai debitur itu adalah hak Anda untuk menanyakan identitas resmi dari DC, jika ia tidak bisa menunjukkan dicurigai itu adalah DC pinjol ilegal.
2. Tidak membawa surat penagihan
Hal ini sejalan dengan poin nomor satu, identitas dan surat penagihan pinjol wajib Anda tanyakan sebelum membayar utang ke DC yang ke rumah.
Selain itu, Anda bisa menanyakan juga dokumen-dokumen serta cicilan yang harus Anda bayarkan guna memastika penagihan tersebut memang tertuju untuk Anda.
3. Merendahkan harkat dan martabat debitur galbay
DC yang ke rumah untuk menagih utang harus tetap memiliki sopan santun ke debitur galbay. Namun jika ia merendahkan harkat dan martabat Anda, OJK siap menapung laporan pengaduan.