Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

- 29 Maret 2023, 14:39 WIB
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023.
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023. /Pixabay/@Ekoanug

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Swasta Masa Kerja 1 Bulan - 12 Bulan Lebih: Dapat Berapa Kali Gaji?

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV:

• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x