Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

- 29 Maret 2023, 14:39 WIB
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023.
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023. /Pixabay/@Ekoanug

Sementara gaji ke-13 merupakan pembayaran gaji tambahan yang diberikan kepada PNS pada awal tahun akademik. Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun penuh.

 

Diprediksi, pencairan THR PNS dan gaji ke-13 pada tahun 2023 akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023. Meski demikian, PNS wajib menunggu pengumuman pemerintah Indonesia mengenai THR 2023.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

Nominal besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS, komponen utama THR dan gaji ke-13 berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x