Sementara gaji ke-13 merupakan pembayaran gaji tambahan yang diberikan kepada PNS pada awal tahun akademik. Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun penuh.
Diprediksi, pencairan THR PNS dan gaji ke-13 pada tahun 2023 akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023. Meski demikian, PNS wajib menunggu pengumuman pemerintah Indonesia mengenai THR 2023.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker
Nominal besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS, komponen utama THR dan gaji ke-13 berdasarkan golongannya:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500