Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

- 29 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR Karyawan 2023, ini aturan, jadwal dan siapa saja yang berhak menerima.
Ilustrasi. Cara menghitung THR Karyawan 2023, ini aturan, jadwal dan siapa saja yang berhak menerima. /pixabay/EmAji

Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Besaran THK yang akan diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Ruas Tol Jogja - Solo yang Dibuka saat Mudik Lebaran 2023, Cek Tarif dan Progres Pembangunan

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Sebagai catatan, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.

 

Jadwal Pemberian THR

Dilansir dari setkab.go.id, Menaker mengatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hati sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah pada Selasam 28 Maret 2023, dikutip dari setkab.go.id.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Setkab.go.id Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x