Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

- 29 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR Karyawan 2023, ini aturan, jadwal dan siapa saja yang berhak menerima.
Ilustrasi. Cara menghitung THR Karyawan 2023, ini aturan, jadwal dan siapa saja yang berhak menerima. /pixabay/EmAji

 

- Karyawwan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Bunga Rendah, Syarat Pengajuan, dan Proses Pencairan Pinjaman Rp 500 Juta

Aturan dan Cara Menghitung THR Karyawan 2023

Berikut aturan dan cara mengitung THR Karyawan 2023 dikutip dari Instagram @kemanker, selengkapnya.

 

Bagi Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Besaran THR yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan upah. Perhitungan upah satu bulan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Setkab.go.id Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x