Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

BERITA DIY - Beredar surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 terkait kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang menyatakan adanya kenaikan Tunjangan Hari Raya sebesar 10 persen.

Simak kebenaran dari surat edaran THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan naik 10 persen, dan besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sebelumnya, surat edaran Menpan RB yang beredar adalah resmi mengenai usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 PNS serta ASN lainnya dengan besaran capai 10 persen.

 

Namun, surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 hanya berupa usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS, CPNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan ASN.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Usulan Menpan RB tentang kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen akan melewati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disahkan dalam peraturan pemerintah.

Nantinya, hasil final keputusan besaran THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menkeu Sri Mulyani segera.

Oleh karena itu, para aparatur sipil negara baik PNS, CPNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan perlu menunggu pengumuman THR ASN yang akan segera dibacakan oleh Jokowi.

 

Jadwal THR PNS 2023 kapan cair?

Sesuai dengan revisi cuti bersama libur Lebaran 2023 dimajukan pada 19 April, diprediksi pencairan THR PNS dan ASN akan lebih cepat dicairkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Golongan Pensiunan Ini Dapat THR dan Gaji ke-13, Cek Nominal dan Jadwal pencairan di SINI

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13, THR PNS 2023 paling cepat diberikan H-10 sebelum Lebaran dan paling lambat H-5 sebelum Idul Fitri 2023.

Dalam surat edaran usulan Menpan RB, THR PNS 2023 juga diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

Sementara, tanggal pencairan gaji ke 13 untuk ASN yakni pada Juli 2023. Sama seperti tahun 2022 di antara tanggal 28 Juni - 10 Juli.

 

Daftar penerima THR ASN 2023 dari Menpan RB

Sementara, penerima THR ASN 2023 antara lain:

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri; dan

5. Pejabat Negara.

Baca Juga: Info Besaran THR PNS 2023, Cair Kapan? Pahami Komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);

2. Penerima Pensiun; dan

3. Penerima Tunjangan.

 

Termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

Baca Juga: Hilal THR PNS 2023 Terlihat, Pemerintah Cairkan Tunjangan Idul Fitri April Tanggal INI, Cek Besarannya

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);

 

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan

11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat Ya! PNS Golongan Ini Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13 Sampai Rp 16 Jutaan, Cek Info Jadwal Pencairan

Demikian isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x