Ciri-ciri Pinjol Ilegal dari OJK
Simak di bawah ini merupakan ciri-ciri pinjaman online ilegal dari OJK yang harus dihindari oleh nasabah agar tidak ada DC teror ke rumah atau kontak yang tak sesuai dengan etika penagihan yang berlaku:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas