Babak Baru Kasus Mario - David: Kejagung Ambil Sikap Tegas Soal Isu Restorative Justice, Ini Penjelasannya

- 19 Maret 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi - Kejagung tegaskan tidak ada opsi untuk memberikan peluang Restoratice Justice kepada tersangka kasus penganiayaan David, ini penjelasannya.
Ilustrasi - Kejagung tegaskan tidak ada opsi untuk memberikan peluang Restoratice Justice kepada tersangka kasus penganiayaan David, ini penjelasannya. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kabar adanya peluang Restorative Justice (RJ) di kasus penganiayaan Critallino David Ozora (17).

Menanggapi isu dan kabar peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), pihak Kejagung Indonesia telah menegaskan tidak akan ada peluang RJ untuk para pelaku.

Kasus penganiayaan oleh Mario dan Shane terhadap David, merupakan kasus yang viral di kalangan masyarakat Indonesia karena tersangka utamanya, Mario, merupakan anak pejabat pajak Kemenkeu.

Imbas dari penganiayaan fisik yang dilakukan oleh Mario dan Shane, korban, David, mengalami trauma kepala dan masih menjalani perawatan untuk bisa pulih.

Selain Mario dan Shane, pihak penyidik juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.

Baca Juga: Tidak Perlu Cemas Galbay Pinjol, Ini Solusi Hindari Teror DC dan Cara Lapor Polisi hingga OJK Online di HP

Pemberian status "Anak yang berkonflik dengan hukum" kepada AG dikarenakan dirinya masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang perlindungan anak.

Dilansir dari PMJ NEWS, meskipun Kejati DKI Jakarta memberitahukan adanya peluang RJ di kasus penganiayaan David namun opsi tersebut tidak akan diberikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejati DKI tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut, dikutip dari PMJ NEWS pada 19 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

Menurut Ketut Sumedana, penganiayaan David oleh Mario dan Shane sangan keji sehingga perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tambah Ketut Sumedana.

Diketahui penegasan tidak akan diberikannya opsi Restorative Justice terhadap tersangka yang terlibat juga berlaku untuk AG, di mana berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun opsi diversi dengan RJ tidak bisa dihilangkan terhadap AG, dikarenakan opsi tersebut merupakan hak AG yang mempertimbangkan masa depannya.

Baca Juga: Benarkah Ada Peluang Restorative Justice di Kasus David Ozora? Ini Penjelasan Kejati DKI Jakarta

Pemberian RJ terhadap AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum hanya bisa diberikan bila pihak keluarga korban, Cristallino David Ozora, memaafkan AG.

Demikian tanggapan Kejagung yang menegaskan tidak adanya opsi untuk memberikan peluang Restoratice Justice kepada tersangka kasus penganiayaan David.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x