2. Jual salah satu barang berharga
Jika surat permohonan restrukturisasi Anda tidak diterima oleh pihak pinjol. Maka hal yang dapat Anda lakukan adalah menjual salah satu barang yang Anda miliki yang harganya sebanding dengan nilai utang Anda.
Namun sebaiknya, apabila Anda sudah mengetahui jauh-jauh hari akan gagal bayar atau memiliki kesulitan dan takut DC teror kontak atau ke rumah, Anda bisa mencari penghasilan lebih agar utang dapat tertutupi.
3. Laporkan teror DC
Sebagai pengguna pinjol, Anda dituntut juga harus bijak dalam memilah etika-etika yang tidak wajar dilakukan oleh DC agar tidak terjadi keributan.
Salah satu sikap yang bisa Anda lakukan jika ada teror DC yang mengintimidasi atau menjatuhkan harkat dan martbat Anda, tentunya Anda dapat melapor ke Polisi, Kemenkominfo dan otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Cara Lapor Teror DC Online di HP
Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika ingin terhindar dari teror DC yaitu dengan melapor ke instansi-instansi terkait bisa online lewat HP dengan membuka link di bawah ini:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:
Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke [email protected]