Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

- 19 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap layar skck.polri.go.id

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Bansos Sembako BPNT dan PKH 2023 Cair ke KPM, Cek Penerima dan Nominal Bantuan di Sini

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. POLSEK

- Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp 4,2 Juta Jelang Ramadhan 2023, Simak Syarat dan Kapan Gelombang 50 Dibuka

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: SKCK Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x