Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

- 19 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap layar skck.polri.go.id

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Tabel Pinjaman BRI Selain KUR, Bawa KTP atau SIM Pinjam Uang hingga Rp 250 Juta, Cicilan Tak Perlu per Bulan

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah memiliki seluruh berkas di atas, pembuatan SKCK bisa dilakukan di loket kantor kepolisian yang dituju dengan membawa berkas wajib sesuai dengan instansinya.

Selain datang ke kantor instansi polisi secara langsung, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan melalui link berikut ini: KLIK DI SINI

Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK hanya dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu saja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Februari 2023 Lulusan SMA dan S1 Dibuka, Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftar di SiNI

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: SKCK Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x