- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Setelah memiliki seluruh berkas di atas, pembuatan SKCK bisa dilakukan di loket kantor kepolisian yang dituju dengan membawa berkas wajib sesuai dengan instansinya.
Selain datang ke kantor instansi polisi secara langsung, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan melalui link berikut ini: KLIK DI SINI
Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK hanya dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu saja sesuai dengan ketentuan yang ada.