Galbay Pinjol Tak Usah Sembunyi, OJK Beri Denda Rp1 Triliun ke DC Ini dan 5 Cara Ajukan Tenggat Waktu Tambahan

- 17 Maret 2023, 12:20 WIB
Galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan.
Galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan. / Ilustrasi PIXABAY/StockSnap

Namun, bagi nasabah yang saat ini sedang terjerat pinjol legal maupun ilegal, Anda bisa mengajukan keringanan atau tenggat waktu tambahan agar DC tidak teror kontak usai galbay.

Baca Juga: Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Resmi OJK, Siapkan Pertanyaan Ini Agar DC Tidak ke Rumah Usai Galbay

5 Cara Ajukan Tenggat Waktu ke DC Pinjol

Simak berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk meminta tenggat waktu ke DC pinjol jika gagal bayar agar DC tidak teror kontak ke rumah:

1. Ajukan surat restrukturisasi ke perusahaan pinjol

Apabila saat ini kontak Anda saat ini sedang diteror oleh DC, Anda tidak perlu ganti nomor bahkan memblokirnya. Angkat telfon dari DC tersebut dan utarakan keinginan meminta tenggat waktu ke DC.

Atau biasanya pada perusahaan pinjol tertentu akan disuruh untuk mengajukan surat restrukturisasi dari nasabah, agar DC dapat memproses permintaan nasabah ke perusahaan secara resemi.

2. Jangan meminta waktu tenggat terlalu lama

Nasabah yang sudah dalam keadaan gagal bayar atau galbay bisa meminta tenggat waktu dengan syarat jangka waktunya tidak terlalu lama. Biasanya DC atau perusahaan pinjol hanya memberi waktu bebera hari dan tidak melebihi 1 atau 2 minggu.

Baca Juga: Jangan khawatir! OJK akan Denda Rp1 Triliun ke DC Pinjol Ini, Tips Agar DC Tidak Teror Kontak usai Galbay

3. Jangan terlalu banyak menggunakan aplikasi pinjol lain

Debt collector atau perusahaan pinjol yang berlisensi resmi dari OJK biasanya bisa mengetahui ketaatan pembayaran nasabah dari SLIK OJK, bahkan jika nasabah terlalu banyak menggunakan pinjol nantinya juga akan bisa terdeteksi.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x