Jika nasabah sudah dalam kondisi tersebut, sudah dipastikan pengajuan permintaan tenggat tidak dapat terlaksana atau tidak diterima oleh debt collector dan perusahaan pinjol.
4. Skor BI Checking tidak melampai batas
BI Checking adalah suatu hal yang penting yang akan dilihat oleh pelaku usaha pinjol. Nasabah yang memiliki riwayat skor tinggi di SLIK OJK tidak akan diterima untuk melakukan penambahan waktu pembayaran pinjol oleh DC.
Oleh karena itu, berusahalah selalu tepat waktu membayar utang agar DC menaruh kepercayaan ke nasabah, apabila sesekali gagal bayar atau galbay dan bisa dimaklumi DC.
5. Alamat dan kontak harus jelas
Pada bagian ke lima ini adalah hal yang paling penting dilakukan oleh nasabah jika ingin mendapatkan tenggat waktu tambahan usai gagal bayar.
Alamat serta kontak yang terdaftar harus sesuai dan aktif. Nasabah tidak boleh menyertakan alamat palsu agar DC bisa percaya dan memberi tenggat waktu jika gagal bayar.
Demikian informasi mengenai galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan, dijamin diterima.***