Galbay Pinjol Tak Usah Sembunyi, OJK Beri Denda Rp1 Triliun ke DC Ini dan 5 Cara Ajukan Tenggat Waktu Tambahan

- 17 Maret 2023, 12:20 WIB
Galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan.
Galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan. / Ilustrasi PIXABAY/StockSnap

Jika nasabah sudah dalam kondisi tersebut, sudah dipastikan pengajuan permintaan tenggat tidak dapat terlaksana atau tidak diterima oleh debt collector dan perusahaan pinjol.

4. Skor BI Checking tidak melampai batas

BI Checking adalah suatu hal yang penting yang akan dilihat oleh pelaku usaha pinjol. Nasabah yang memiliki riwayat skor tinggi di SLIK OJK tidak akan diterima untuk melakukan penambahan waktu pembayaran pinjol oleh DC.

Oleh karena itu, berusahalah selalu tepat waktu membayar utang agar DC menaruh kepercayaan ke nasabah, apabila sesekali gagal bayar atau galbay dan bisa dimaklumi DC.

Baca Juga: Cara Hentikan Teror DC Pinjol Legal OJK Tagih Utang Usai Galbay dan 5 Pinjol yang Tidak Punya Debt Collector

5. Alamat dan kontak harus jelas

Pada bagian ke lima ini adalah hal yang paling penting dilakukan oleh nasabah jika ingin mendapatkan tenggat waktu tambahan usai gagal bayar.

Alamat serta kontak yang terdaftar harus sesuai dan aktif. Nasabah tidak boleh menyertakan alamat palsu agar DC bisa percaya dan memberi tenggat waktu jika gagal bayar.

Demikian informasi mengenai galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan, dijamin diterima.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x