Selain ketiga contoh di atas masih banyak bentuk-bentuk ibadah lain yang bisa dilakukan perempuan yang tengah menstruasi atau nifas.
Aktivitas-aktivitas itu tak hanya yang berelasi khusus dengan Allah SWT tapi juga bisa sekaligus dengan sesama manusia.
Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Seperti disebutkan di atas, ulama berbeda pendapat soal ini.
Dalam madzhab Syafi’i ulama sepakat bahwa perempuan haid/nifas tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf.
Tapi sebagian lain membolehkan membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuhnya) dengan niat dzikir, doa, atau mempelajarinya.
Mengenai hal ini I'anatuth Thalibin menjelaskan:
وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص