Dikutip dalam islam.nu.or.id, Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, yakni:
- Sholat,
- Puasa,
- Membaca Al-Qur'an,
- menyentuh dan membawa mushaf,
- Masuk masjid, thawaf, jima',
- Bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.
Ulama berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini. Misalnya, pada madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an, dan mazhab Hambali membolehkan i’tikaf di masjid.
Sementara itu, wanita yang sedang haid bisa melakukan ibadah-ibadah lain yang jumlahnya lebih banyak, dan sesuai anjuran:
1. Berdzikir
Dzikir adalah perbuatan yang dianjurkan untuk siapa saja dan kapan saja. Dzikir adalah indikasi hidupnya hati.
Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Bukhari bersabda: “Perumpamaan antara orang yang dzikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti antara orang yang hidup dan yang mati”.
Baca Juga: Nisfu Syaban 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Amalan dan Bacaan Doa Lengkap dengan Artinya
Jenis dzikir sangat banyak, bisa berupa ucapan tasbih, tahmid, takbir, hauqalah, dan lain sebagainya. Aktif dalam majelis istighosah, tahlilan, atau forum dzikir lainnya karena itu termasuk bernilai ibadah.