Hore! 1,6 Juta Guru Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Segini, Cek Ketentuannya

- 5 Maret 2023, 09:33 WIB
Hore, ada 1,6 juta guru yang bakal diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan segini. Cek ketentuannya.
Hore, ada 1,6 juta guru yang bakal diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan segini. Cek ketentuannya. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Hore, ada 1,6 juta guru yang bakal diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan segini. Cek ketentuannya berikut ini.

Kemdikbud memang berencana melakukan pemutihan sertifikasi terhadap 1,6 juta orang guru. Ini merupakan bagian dari skema RUU Sisdiknas.

Seperti diketahui, RUU Sisdiknas memang menuai kontroversi, sebab tidak ada pengaturan tentang tunjangan profesi guru atau TPG yang selama ini diidamkan guru.

Akan tetapi ternyata Kemdikbud memiliki alasan tersendiri. TPG tidak ada di draf RUU Sisdiknas karena ingin mempermudah guru dalam memperoleh tunjangan.

Baca Juga: Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

Menurut aturan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta turunannya, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru sertifikasi. 

Hal ini menurut Kemdikbud pun memberatkan. Sebab guru harus antre lama untuk bisa PPG dan sertifikasi.

Padahal seharusnya guru bisa langsung mendapatkan tunjangan ketika sudah melakukan tugas dan kewajibannya. Seperti yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Kemdikbud pun mencatat masih sekitar 1,6 juta orang guru ASN yang belum sertifikasi dan belum dapat TPG. Nah, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka para guru tersebut akan diputihkan dari kewajiban sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara. 

Tunjangan setelah ada pemutihan sertifikasi disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nominal tunjangan yang didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta.

Sebagai catatan, guru yang bisa mendapatkan tunjangan tanpa sertifikasi ini harus memenuhi ciri di antaranya:

1. Guru yang sudah aktif mengajar.

2. Guru berstatus ASN.

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG 2023, Sertifikasi Bakal Diputihkan Bagi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Segini

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Sebagai gantinya Kemdikbud akan menambah dana BOS agar sekolah bisa membayar gaji guru lebih banyak. Sedangkan untuk guru sertifikasi yang sudah dapat TPG akan tetap mendapatkannya hingga masa pensiun.

Namun ini semua baru sekadar wacana sebab RUU Sisdiknas masih dibahas dan isinya dapat berubah.

Demikian informasi 1,6 juta guru yang bakal diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan segini disertai ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x