BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru PNS, tunjangan sertifikasi guru dihapus, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan non sertifikasi.
Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi PPG langsung dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG.
Sejak pertengahan 2022 lalu, DPR RI bersama dengan Kemendikbud mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah berencana mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan hingga membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.
Namun saat kali pertama muncul, RUU Sisdiknas ini dihujani kritikan. Salah satunya yaitu dikarenakan pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.
Hal itu, dikhawatirkan para guru bakal menghapuskan tunjangan profesi guru. Padahal TPG selama ini dikenal sebagai pondasi kesejahteraan guru.
Tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal sebagai sertifikasi, merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah ke guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, untuk menyiapkan SDM agar mempunyai keahlian khusus guru.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi PPG langsung dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG.***