Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Usai Diputihkan, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

- 1 Maret 2023, 14:02 WIB
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, sertifikasi guru dihapus dan berapa tunjangan TPG.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, sertifikasi guru dihapus dan berapa tunjangan TPG. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, sertifikasi guru dihapus dan berapa tunjangan TPG.

Ketahui besaran gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG guru cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik yang cair dengan besaran sejumlah satu kali gaji pokok.

Adapun tunjangan guru ini merupakan tunjangan begitu dinantikan oleh para guru tiap periodenya. Menilik tunjangan tersebut menjadi pondasi kesejahteraan guru.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik atau serdik, selama ini menjadi bukti formal yang juga syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud.

Kini Pemerintah bersama Komisi X DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x