BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan profesi guru honorer, syarat penerima TPG non PNS, dan sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas.
Ketahui nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair capai Rp 17 juta.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik atau serdik sendiri merupakan sertifikat yang didapatkan para pengajar jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Pendidikan profesi guru sendiri dapat ditempuh selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk Kemendikbud. PPG merupakan program pengganti akta IV.
Namun belakangan tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat. Hal itu bermula dari Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang sedang dibahas.
Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada pada RUU tersebut.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.
Demikian penjelasan nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair capai Rp 17 juta.***