290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 2 Maret 2023, 08:27 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan.
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan.

Ketahui 290 ribu guru jenis berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak kata Mendikbud soal TPG.

Tunjangan profesi guru, atau disingkat TPG, merupakan tunjangan yang diberikan pada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana TPG itu disalurkan ke guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Usai Diputihkan, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

Sertifikat pendidik atau biasa disebut serdik, selama ini menjadi bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional pendidikan.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, di lembaga yang telah ditunjuk Kemendikbud.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan tenaga pendidik.

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang saat ini tengah dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI yang menjadi awal mulanya.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam rancangan beleid itu. Dikhawatirkan TPG bakal dihapuskan ke depannya.

Selama ini, tunjangan profesi guru menjadi salah satu penunjang kesejahteraan guru. Tentu ketika TPG bakal dihapuskan, banyak kalangan guru menolak.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

 Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Diputihkan, Besaran TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp17 juta.

Demikian penjelasan 290 ribu guru jenis berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak kata Mendikbud soal TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x