Kini Bharada E yang menerima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, berkesempatan untuk kembali menjalani karirnya sebagai anggota Polisi.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas pada Rabu 22 Februari 2023 lalu berakhir dengan sanksi demosi satu tahun untuk Bharada E.
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ NEWS pada 22 Februari 2023.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J dan Ringkasan Perjalanan Kasus Ferdy Sambo PDF
Demikian informasi terkait update kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, disertai sanksi hukuman setiap tersangka dan kabar karir Bharada E pasca sidang kode etik.***