Ferdy Sambo selaku tersangka utama dan otak dari penembakan mendapat vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi selaku tersangka yang terlibat dan bekerja sama dalam kasus penembakan mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.
Bripka RR atau Ricky Rizal selaku tersangka penembakan mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara.
Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara.
Bharada E atau Richard Elizer selaku tersangka penembakan namun menjadi Justice Collaborator dan dimaafkan keluarga Brigadir J, dirinya mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Seluruh vonis hukuman yang diberikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didasarkan pada keterlibatan masing-masing tersangka dan perannya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.