- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha di aplikasi IKD
- Aktivasi selesai
Adapun QR Code harus diambil di kantor Dukcapil setempat dan masyarakat juga harus mengaktivasi terlebih dahulu KTP digital.
Proses face recognition juga hanya bisa dilakukan dengan didampingi oleh petugas Dukcapil untuk keperluan verifikasi ketat.
KTP digital merupakan terobosan baru penggunaan KTP, di mana masyarakat tidak usah melakukan pencetakan blangko KTP seperti KTP konvensional.
Dengan begitu, KTP digital akan mengurangi fotokopi KTP dalam syarat-syarat seperti melamar kerja, membuka nomor rekening, dan lain-lain.